laporan keuangan yang disajikan pemerintah Provinsi Sumsel untuk tahun anggaran 2014 meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Hasil pemeriksaan itu disampaikan pihak BPK RI perwakilan provinsi Sumsel kepada Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel melalui rapat paripurna istimewa VI DPRD Sumsel .
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel H.M Giri Ramanda N Kiemas,SE,MM didampingi wakil-wakil ketua serta Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dan wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki. Anggota V BPK RI, Dr Moermahadi Soerja Djanegara,SE,Ak,CPA, dalam sambutan yang mengatakan pemeriksaan oleh badan pemeriksaan keuangan yang disampaikan. Dalam melakukan pemeriksaan, BPK RI menggunakan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).
Lebih jauh Moermahadi mengatakan, BPK RI sudah memeriksa laporan keuangan Pemprov Sumsel tahun anggaran 2014 dan hasilnya tidak ditemukan permasalahan signifikan yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan. “Oleh karena itu, untuk laporan keuangan pemerintah provinsi Sumsel tahun anggaran 2014, BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian,” kata Moermahadi yang langsung disambut tepuk tangan hadirin.
Terhadap prestasi ini, Gubernur H Alex Noerdin mengingatkan pada jajarannya untuk bisa mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian pada laporan keuangan tahun- tahun mendatang.
“perlu diingat bahwa mempertahankan jauh lebih sulit dari merebutnya,” kata Gubernur
Terhadap BPK RI Alex menyampaikan Terimakasih dengan telah diperiksanya laporan keuangan Pemprov Sumsel tahun anggaran 2014 dan menyampaikan hasil pemeriksaan itu tepat waktu . “Hasil ini dapat kami pergunakan sebagai bahan penyusun RAPBD pertanggung jawaban APBD tahun 2014,”Kata Gubernur
Sedangkan Ketua DPRD Sumsel UM Giri Ramanda dalam kata sambutannya mengatakan, sesuai dengan amanat Pasal 23 E ayat (3) UUD Negara RI tahun 1945 bahwa DPRD menindak lanjuti Hasil pemeriksaan BPK yang diatur lebih lanjut degan UU RI No 15 tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pasal 17.