Tugas dan Wewenang
Pasal 5

(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
a. membentuk Peraturan Daerah bersama Gubernur;
b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan oleh gubernur;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e. memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggung jawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemilihan Wakil Gubernur oleh DPRD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e dilakukan apabila masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih.
(3) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f adalah perjanjian antara pemerintah daerah dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g adalah kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama provinsi “kembar”, kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan perjanjian hibah, kerjasama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Previous Susunan, Kedudukan, Fungsi

DPRD Provinsi Sumatera Selatan © 2024