Palembang, 13 Juli 2020
Setelah pada Rapat Paripurna sebelumnya (10/7) Fraksi-Fraksi DPRD Prov.Sumsel menyampaikan Pemandangan umum terhadap Penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Prov. Sumsel TA 2019, Hari ini (Senin, 13/7) Wakil Gubernur Sumatera Selatan; H. Mawardi Yahya membacakan jawaban Gubernur Sumatera Selatan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Prov. Sumsel atas Penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Prov. Sumsel TA 2019.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Kartika Sandra Desi, SH, bahwa dalam penjelasannya Gubernur Sumatera Selatan merespon beberapa pertanyaan fraki-fraksi diantaranya:
1. Terhadap Realisasi APBD Prov. Sumsel sebesar 91,31% Pemprov.Sumatera Selatan akan lebih maksimal dalam mengestimasi pendapatan dan belanja ditahun berikutnya serta dalam program pembangunan akan selalu mengacu pada program kerja yang telah disusun dan ditetapkan sehingga pencapaian realiasi belanja lebih optimal.
2. Terhadap penurunan Realisasi Pendapatan Asli Daerah tahun 2019 sebesar 0.95% dari realisasi PAD tahun 2018 dapat kami jelaskan bahwa kami sependapat untuk terus meningkatkan dan menggali sumber-sumber pendapat pendapatan asli daerah sehingga pencapaian target PAD dapat optimal.
3. Mengucapkan terimakasih atas apresiasi terhadap pencapaian peningkatan nilai asset sebesar 12, 90% serta penanganan kewajiban/utang pemprov. Sumsel yang dinilai telah dilakukan dengan tepat sasaran.
4. Dijelaskan kendala yang menyebabkan tidak tercapainya target dana transfer pemerintah pusat dikarenakan realisasi DBH bukan pajak yaitu iuran hak pengusahaan hutan dan pertambangan minyak bumi tidak sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang berlaku.
5. Terhadap target penyertaan modal yang tidak terealisasi sebesar 3 Miliar dijelaskan bahwa pihak PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel tidak mengajukan permintaan pencairan penyertaan modal/investari dikarenakan PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel masih berupaya untuk mendapatkan dana melalui kerjasama dengan mitra antaralain angkutan batu bara kereta api.
6. Terhadap SiLPA yang dinilai cukup besar yaitu Rp. 349,152 Miliar, dijelaskan bahwa nilai SiLPA tersebut terdiri dari:
a. Saldo kas BLUD Sebesar Rp. 28,658 Miliar
b. Saldo kas di Bendahara BOS dan PSG Sebesar Rp. 49,858 Miliar
c. Saldo kas di rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Sebesar Rp. 270,614 Miliar
d. Saldo Kas di Bendahara pengeluaran OPD Sebesar Rp. 10,355 juta,
e. Saldo kas di bendahara penerimaan OPD Sebesar Rp.11, 803 Juta.
Serta masih banyak lagi penjelasan/jawaban terhadap pemandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi.
Lebih lanjut terhadap isu bersama tentang penanganan Pendemi Covid-19 di Prov.Sumsel dijelaskan bahwa :
Dinas Kesehatan Prov. Sumsel Selalu berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, Dinkes Kab/Kota, BBLK Palembang sebagai fasilitas pemeriksa specimen dan rumah sakit; sinkronisasi data harian dilakukan dalam rangka validasi data, data harian tersebut dirilis melalui website dinkes dan web pemerintah serta update harian disampaikan oleh juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Prov. Sumsel.
Terkait peran Pemprov. Sumsel dalam menanggulangi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 telah dilakukan upaya sebagai berikut:
a. Upaya Promotif :
Sosialisasi kepada masyarakat; skrining di pintu masuk semua pendatang dari luar wilayah Sumsel
b. Penyiapan Sarana Dan Prasarana :
Membentuk tim gugus tugas melalui SK Gubernur; Penetapan status keadaan tanggap darurat bencana non alam Covid-19; Menyiapkan rumah sakit rujukan (5 rumah sakit) dan RS second line (43 Rumah sakit); Menyiapkan kebutuhan APD, Bahan Medis Habis Pakai, Obat dan lainnya; Membuka Rumah Sehat Covid-19 sebagai ODP Center di Jakabaring; Rekrutmen tenaga kesehatan; Meningkatkan jumlah fasilitas pemeriksa specimen covid-19 dengan memanfaatkan mesin TCM (Tes Cepat Molekuler); Memberikan bantuan mesin PCR dan alat pendukung lain; Memfasilitasi penambahan laboratorium rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan specimen covid-19.
c. Mengintensifkan upaya penangan Covid-19 melalui:
Pembentukan Posko pemeriksaan (Check point) diperbatasan/pintu masuk wilayah Sumsel; Pelaksanaan pelacakan kontak (contact tracking) terhadap seluruh kasus positif Covid-19; Melakukan skrining kepada masyarakat yang beresiko tertular dan kelompok orang tanpa gejala (OTG) dengan menggunakan rapid tes; Meningkatkan pemeriksaan specimen kepada masyarakat; Melakukan dengan ketat isolasi/karantina bagi seluruh OTG, ODP dan PDP serta kasus konfirmasi termasuk melalui penyiapan sarana karantina di Provinsi maupun Kab/Kota; Melakukan pengobatan (treatment) kepada orang yang positif (konfirmasi) Covid-19 sesuai standart.
Selain jawaban terhadap isu Wabah Covid 19 tersebut, juga dijawab terkait isu pendidikan, Infrastuktur dan upaya-upaya percepatan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak wabah Covid-19.
Setelah dibacakan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut, sidang diskors untuk para perwakilan Fraksi-Fraksi bermusyawarah, setelah skors selesai juru bicara fraksi-fraksi yaitu Bapak H. Juanda Hanafiah, SH,MM menyampaikan bahwa jawaban Gubernur Sumsel terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tersebut dapat diterima dengan berbagai catatan oleh peserta sidang paripurna, dan sidang pun diskors untuk dijadwalkan kembali Rapat Paripurna berikutnya dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi pada senin pekan depan (20/7).
(Reporter: Farihan Albab / Editor : Tim Humas)