Jumat 2 Agustus 2019, Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) H. Chairul Matdiah SH, M.Hum didampingi Marwan Fansuri, S.Sos, M.M Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Sumsel menerima aspirasi dari masyarakat pematang panggang, terkait permasalahan tanah keluarga H. Idris Ibrahim dengan PT. Aek Tarum di DPRD Provinsi Sumsel.

Irwan Santoso dalam aspirasinya menyampaikan bahwa permasalahan ini terkait ganti rugi yang telah ditetapkan pemerintah, tpi pihak PT tidak pernah menjalankan putusan tersebut. “Sampai detik ini pihak PT tidak pernah memberikan ganti rugi sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah menyangkut tanah tersebut” kata Irwan.

Menanggapi hal tersebut Chairul Matdiah menyampaikan bahwa DPRD akan mengakomodir aspirasi dan akan memanggil pihak terkait untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini. “Nanti kita akan panggil PT. Aek Tarum, PT Sampoerna Agro untuk bersama bapak ibu, legislatif dan eksekutif untuk bersama mencari solusi  yg seadil adilnya terhadap tuntutan bapak ibu sekalian” Kata Chairul.

Previous perwakilan mahasiswa menyampaikan aspirasi ke Ketua DPRD Prov Sumsel

DPRD Provinsi Sumatera Selatan © 2024