Lima Pansus DPRD Sumsel Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan LKPJ Gubernur TA 2024 dalam Rapat Paripurna XI

Palembang, 14 April 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan kembali menggelar Rapat Paripurna ke-XI (11) lanjutan dengan agenda penting: penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024. Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel ini, lima Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk pada 24 Maret 2025 lalu, menyampaikan laporan secara bergiliran melalui juru bicara masing-masing.

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, SE, MM. Ia didampingi oleh jajaran Wakil Ketua DPRD yaitu Raden Gempita, SH, H. Nopianto, S.Sos, MM, serta H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M. Sementara itu, dari pihak eksekutif, Gubernur Sumatera Selatan diwakili oleh Wakil Gubernur H. Cik Ujang, SH, serta hadir pula Sekretaris Daerah Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, para Kepala Dinas, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Andie Dinialdie menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan. “Berdasarkan ketentuan Pasal 222 Ayat (7) Huruf b Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan, maka hasil pembahasan dan penelitian Pansus-Pansus terhadap LKPJ Gubernur wajib disampaikan dalam rapat paripurna,” tegasnya.

Hal ini menandakan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan tetap berpijak pada regulasi yang berlaku.

Laporan Hasil Pembahasan Masing-Masing Pansus

Dalam sesi utama rapat, kelima Pansus yang telah bekerja sejak 24 Maret 2025 menyampaikan laporan hasil pembahasannya secara berurutan.

  • Pansus I, melalui juru bicara Azis Ari Saputra, SH, memaparkan evaluasi terhadap bidang pemerintahan umum, pelayanan publik, serta sinergi lintas sektor antar OPD.

  • Pansus II, diwakili oleh Abdul Fikri Yanto, S.Th.I, M.Ag, menyoroti capaian dan hambatan dalam sektor pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial.

  • Pansus III, dibacakan oleh Bembi Perdana, ST, memfokuskan analisis pada infrastruktur, energi, dan sumber daya mineral.

  • Pansus IV, yang diwakili oleh Elvaria Novianti, SE, memberikan penilaian atas kinerja sektor perhubungan, komunikasi, dan digitalisasi layanan pemerintah.

  • Pansus V, melalui Kiky Subagio, menelaah aspek pertanian, kehutanan, ketahanan pangan, dan lingkungan hidup.

Secara umum, kelima Pansus menyampaikan bahwa LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2024 dapat diterima dan dipahami. Namun demikian, masing-masing Pansus turut menyampaikan catatan strategis, saran, masukan, serta koreksi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran tersebut.

Catatan-catatan strategis yang disampaikan oleh pansus mencakup berbagai aspek. Beberapa poin yang menjadi sorotan DPRD Prov. Sumsel antara lain:

  • Perlunya peningkatan efisiensi dalam belanja daerah, khususnya pada sektor belanja barang dan jasa.

  • Masih rendahnya realisasi fisik dan keuangan di beberapa OPD yang berdampak terhadap tidak tercapainya target indikator kinerja utama.

  • Penekanan pada pentingnya integrasi program lintas sektor agar pencapaian pembangunan lebih terarah dan berkelanjutan.

  • Kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan.

  • Perlunya perbaikan tata kelola proyek infrastruktur agar tepat waktu dan sesuai standar mutu.

  • Penguatan akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan internal terhadap pelaksanaan kegiatan yang menggunakan APBD.

  • Meningkatkan sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, terutama dalam program yang bersifat lintas wilayah.

Sebagai tindak lanjut dari penyampaian laporan Pansus, DPRD Provinsi Sumsel kemudian membentuk Tim Perumus Rekomendasi yang bertugas untuk menyusun dokumen resmi berupa Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Sumsel TA 2024. Rekomendasi ini nantinya akan menjadi bahan masukan bagi kepala daerah dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun-tahun mendatang.

Tim Perumus ini beranggotakan perwakilan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Provinsi Sumsel, yakni:

  1. Fraksi Partai Golkar : Drs. Tamrin, M.Si

  2. Fraksi Gerindra : Alwis., SE, MM

  3. Fraksi Partai Nasdem : H. Alfrenzi Panggarbesi, S.Si

  4. Fraksi PDI Perjuangan : Made Indrawan, ST., MH

  5. Fraksi Partai Demokrat : Ismail Hairul Pala., SE

  6. Fraksi PKB : Elvaria Novianti, SE

  7. Fraksi PKS : H.M. Anwar Al Syadat, S.Si., M.Si

  8. Fraksi PAN : Fajar Febriansyah, ST., M.I.Kom

Ketua DPRD menyampaikan bahwa tim ini akan bekerja cepat menyusun draf rekomendasi yang komprehensif, dengan memperhatikan seluruh catatan dari masing-masing Pansus.

Dalam penutupan rapat, Ketua DPRD Andie Dinialdie menyampaikan bahwa rekomendasi dari DPRD Provinsi Sumsel terhadap LKPJ Gubernur TA 2024 akan disampaikan dalam Rapat Paripurna khusus yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 April 2025. “Rekomendasi ini nantinya akan menjadi cerminan sikap DPRD terhadap pelaksanaan pembangunan daerah, serta menjadi pedoman bagi Kepala Daerah dalam perbaikan kinerja pemerintahan,” tegasnya.

Rapat paripurna ini tidak hanya menjadi sarana akuntabilitas publik, tetapi juga merupakan mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, hasil pembahasan yang dilakukan secara mendalam oleh pansus-pansus menjadi bukti bahwa DPRD Sumsel terus menjalankan fungsi pengawasan dengan serius, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Penyampaian laporan Pansus dalam Rapat Paripurna XI DPRD Provinsi Sumatera Selatan merupakan langkah penting dalam memperkuat akuntabilitas kepala daerah. DPRD tidak hanya menerima laporan begitu saja, melainkan turut melakukan pendalaman, evaluasi, dan koreksi terhadap setiap aspek pelaksanaan program pembangunan.

Melalui pembentukan Tim Perumus dan penyusunan rekomendasi, DPRD Sumsel menunjukkan komitmennya dalam membangun pemerintahan daerah yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel. Harapan ke depan, masukan yang diberikan oleh DPRD bisa menjadi dasar perbaikan bagi pemerintah provinsi untuk mencapai pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top