Palembang. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Prov.Sumsel atas Penjelasan Gubernur Sumatera Selatan Terhadap 1 (satu) Raperda Provinsi Sumatera Selatan tentang perubahan kedua tentang peraturan daerahBo.12 tahun 2017 Tentang Perubahan bentung badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi perusahaan perseroan daerah sumsel energi gemilang, Dalam rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan H. Edward Candra Rapat Berlangsung di Senin (23/1/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi ruang dialog yang hangat dan konstruktif antara eksekutif dan legislatif. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, masukan, serta dukungan terhadap perubahan bentuk badan hukum tersebut. Secara umum, fraksi-fraksi menilai perubahan ini penting guna memberikan kepastian hukum dan regulasi yang lebih kuat, sekaligus menghadirkan fleksibilitas dalam pengelolaan PT Sumsel Energi Gemilang agar lebih adaptif dan profesional.
Selain itu, langkah ini juga dipandang sebagai upaya strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya energi dan pertambangan yang menjadi potensi unggulan daerah. Dengan tata kelola yang lebih modern dan akuntabel, diharapkan perusahaan daerah tersebut mampu meningkatkan kinerja usaha serta berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kehadiran para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat yang mewakili dalam rapat tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk mengawal proses perubahan ini secara transparan dan berorientasi pada kemajuan daerah.
Melalui sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan optimistis transformasi badan hukum ini akan menjadi langkah maju dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah, sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Sumatera Selatan.