DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Rapat Paripurna XLI dengan agenda pembahasan dan penetapan kesepakatan terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (26/9/2026) dan dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Andie Dinialdie, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita, Nopianto dan Ilyas Panji Alam.
Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Edward Chandra, anggota DPRD Sumsel, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Dalam rapat hasil pembahasan tersebut menjadi dasar dalam penyepakatan arah perubahan kebijakan anggaran daerah Tahun Anggaran 2026. Nilai Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun.
Nilai tersebut mengalami perubahan sebesar Rp213,165 miliar atau 2,19 persen dibandingkan dengan APBD induk Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp9,748 triliun.
Ketua DPRD Sumsel HAndie Dinialdie dalam penyampaiannya mengatakan, proses pembahasan Perubahan KUA dan PPAS telah dilaksanakan melalui tahapan sesuai mekanisme pembahasan anggaran daerah dengan melibatkan alat kelengkapan DPRD dan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Penyusunan perubahan anggaran mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD sampai dengan semester pertama Tahun Anggaran 2026. Selain itu, terdapat sejumlah penyesuaian yang berkaitan dengan perkembangan indikator ekonomi, Saldo Anggaran Lebih (SAL) tahun sebelumnya dan perubahan pendapatan daerah.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan di daerah. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keselarasan antara kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
Dalam penyusunan perubahan anggaran, dilakukan pula penyesuaian terhadap alokasi belanja sesuai kebutuhan, antara lain melalui pergeseran anggaran antarunit organisasi, program dan jenis belanja.
Ketua DPRD Sumsel menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Selatan, Badan Anggaran DPRD, Komisi-Komisi DPRD, TAPD, Inspektorat serta seluruh pihak yang telah mengikuti rangkaian pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.
“Dokumen Perubahan KUA merupakan dokumen yang sangat penting. Oleh karena itu, penyusunannya membutuhkan tahapan yang sangat sistematis, terukur, dan akuntabel demi kepentingan seluruh masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Andie.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama DPRD telah melakukan pembahasan dan penelitian terhadap dokumen perencanaan anggaran secara menyeluruh.
Menurutnya, Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun dengan memperhatikan perkembangan kondisi ekonomi nasional, regional dan lokal serta diselaraskan dengan RKPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026.
“Pada malam hari ini, kedua dokumen perencanaan anggaran tersebut dapat disepakati dan ditandatangani antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Gubernur Sumatera Selatan,” kata Herman Deru.
Adapun dalam Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp9,325 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp9,535 triliun.
Untuk komponen pembiayaan, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp209,909 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak dialokasikan atau sebesar Rp0.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan bahwa kebijakan belanja daerah diarahkan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan serta kegiatan pendukung, penunjang, pengawasan, kewilayahan, pemerintahan umum dan kekhususan.
Alokasi belanja tersebut juga diarahkan pada program dan kegiatan yang mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah dan kegiatan produktif lainnya.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, proses pembahasan anggaran daerah selanjutnya akan dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.