Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil 2 Palembang, kembali melakukan reses dengan mendatangi konstituennya, Kamis (1/9). Reses yang dilaksanakan selama 5 hari ini merupakan reses tahap 2 di tahun 2016. Rombongan Anggota DApil 2 Palembang ini ingin mendengarkan langsung masukan dan usul masyarakat yang di wakilinya saat pemilihan legislatif lalu. Rombongan anggota Dapil 2 Palembang yang di koordinator oleh H Budiarto Marsul beranggotakan Zulfikri Kadir, M Yansuri, Fahlevi Maizano, Ardhani Awam, Imam Mansur, dan H Husni Thamrin.
Pada kunjungan pertama kegiatan reses Anggota Dapil 2 Palembang berdialog dengan warga di Kelurahan Sri Mulya Kecamatan Sematang Borang, di halaman Kantor Kelurahan Sri Mulya. Dialog yang di buka oleh H Budiarto Marsul, warga yang bermukim di Wilayaha pemekaran Kecamatan Sako ini berharap agar anggota Dapil 2, dapat memperjuangkan permasalahan yang di alami mereka selama ini, seperti masalah pendidikan, penerangan jalan, infrastruktur jalan, dan masalah usaha kecil menengah dan juga permasalahan air minum.
Menanggapi permasalahan yang diajukan, Budiarto Marsul Politisi dari Partai Gerindra ini, memberikan penjelasan secara rinci setiap pertanyaan yang di ajukan oleh warga, dan semua usulan yang diajukan oleh warga akan dianggarkan pada tahun 2017, apabila yang berhubungan dengan pembiayaan dan usulan yang tidak berhubungan dengan pembiayaan akan disampaikan kepada SKPD yang terkait.
Sedangkan pada kegiatan kedua reses, anggota Dapil melihat kondisi pembangunan perumahan Sentral Resident di Talang Kepala Kecamatan Alang-Alang Lebar yang di bangun oleh Perumnas, Anggota menanyakan kepada pihak pembangunan perumahan mengenai fasilitas yang diberikan kepada konsumen, mulai dari fasum dan Faso yang diberikan. Kunjungan di Kantor Perum Perumnas, rombongan anggota di terima langsung oleh Rahman Dwi Cahyo manager Cabang Palembang beserta staf dan pegawai, serta hadir juga warga yang bermukim di lokasi pembangunan perumnas.
Pada sesi dialog Rahman Dwi Cahyo menjelaskan kondisi areal pembangunan di talang kepala di lahan seluas 105 hektar sejak tahun 1994. Dikatakannya keberadaaan Perumnas tidak hanya di Kota Palembang Saja, tapi juga ada di daerah lain. Anggota Dapil 2 Palembang Zulfikri Kadir menanyakan kepada pihak Perumnas sudah sejauh mana pelayanan yang diberikan kepada konsumen, dan dengan warga yang bermukim di sekar, serta bagaimana dalam pengadaan lahan, apakah juga melibatkan pihak ketiga.
Selain itu Zulfikri juga menanyakan status kepemilikan lahan yang sudah dibeli oleh masyarakat. Hal yang sama ditanyakan juga oleh Fahlevi Maizano mengenai Fasum dan Fasos yang dibangun oleh Perumnas belum memuaskan bagi penghuni Rahman mengakui mengenai fasum dan Faso yang diberikan oleh Perumnas belum memuaskan, dan memadai karena bisnis yang di kelola oleh Perumnas adalah murni bisnis tanpa ada dukungan dari pihak ketiga.
Mengenai hak kepemilikan semua lahan Perumnas semuanya berstatus HPL, apabila ada transaksi untuk perumahan, maka statusnya menjadi HGB, dan apabila sudah lunas maka statusnya akan ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik atas nama pemilik. Menurut Rahman yang tidak bisa di buatkan sertifikat adalah perumahan dalam bentuk tsunami karena itu sudah diatur oleh undang-undang.
Sementara itu saat di tanyakan permasalahan yang disampaikan, oleh warga yang bermukim di wilayah pembangunan oleh Perumnas, mengenai tempat pembuangan sampah yang membuat polusi dan menimbulkan bau busuk, menurut Budiarto akan disampaikan langsung kepada Walikota Palembang pada saat anggota Dapil 2 Kota Palembang berdialog dengan pihak eksekutif, karena menurutnya berdasarkan laporan dari pihak Perumnas lahan tersebut sudah diserahkan oleh Pemerintah Kota.