4 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan jawaban terhadap pendapat Gubernur Sumsel atas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif  DPRD Provinsi Sumsel pada rapat paripurna XXIII DPRD Sumsel 6 Maret 2017.

Adapun 10 Raperda Inisiatif  DPRD Provinsi Sumsel dibacakan oleh pelapor H Rizal Kenedi SH.,MM yaitu Raperda tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak Yatim, Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa, Raperda tentang penyiaran Televisi melalui Kabel dan Sistem Stasiun Berjaringan, Raperda tentang Penyelesaian Tapal Batas Daerah Antar Kabupaten/Kota. Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan Petani dan Pembudidaya Ikan dan Raperda tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Badan Usaha Milik Daerah Peternakan.

“Pada hakekatnya pembentukan BUMN Peternakan tidak semata-mata hanya ditujukan untuk memberikan kontribusi pada upaya peningkatan PAD. BUMN ini akan menjalankan peran salah satunya sebagai penyangga untuk suplai ternak sapi.kerbau.kambing dan dagingnya yang terintegrasi dengan RPH,”ungkap Rizal kenedi.

Kemudian raperda tentang pengawasan Izin Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

“Masalah penanggulangan kemiskinan merupakan kewajiban bersama antar pemerintah daerah, masyarakat dan para stakeholder, Diperlukan peraturan perundang-undangan untuk menjadi dasar hukum pelaksanaannya seperti Peraturan Daerah sehingga bisa menjadikan pedoman dalam penentuan kebijakan lain terkait penanggulangan kemiskinan,”papar Rizal.

Setelah penyampaian jawaban dari BP3 DPRD Sumsel terhadap Pendapat Gubernur Atas 10 Raperda Inisiatif DPRD Sumsel, Wakil Ketua DPRD M Yansuri selaku Pemimpin Rapat memutuskan untuk dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk dibahas dal diteliti lebih lanjut untuk menjadi produk legislatif.pansus web

Pansus I membahas tentang Raperda Penyelesaian Tapal Batas Daerah Antar Kabupaten/Kota dan Raperda Pengakuan dan Perlindungan masyarakat hukum adat. Pansus II membahas tentang Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Pembudidayaan Ikan dan Raperda Penanggulangan Kemiskinan.

Lalu pansus III membahas tentang Raperda Pembentukan Perseroan Terbatas Badan Usaha Milik Daerah Peternakan dan Raperda Ketahanan Keluarga. Pansus IV membahas tentang Raperda Penyiaran Televisi melalui kabel dan sistem Stasiun berjaringan dan Raperda Pelestarian Cagar Budaya.

Dan Pansus V membahas tentang Raperda Perlindungan Anak Yatim, Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa, dan Raperda Pengawasan Izin Lingkungan Hidup.

“Pansus akan diberikan waktu mulai tanggal 7 hingga 17  Maret 2017 dan melaporakan hasil peneltian pada 20 Maret 2017 mendatang”. Ungkap Yansuri.

Hadir dalam rapat paripurna XXIII, Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas Se.,MM, Wakil-wakil Ketua DPRD Sumsel, Anggota DPRD Sumsel, SKPD dan  Stakeholder.

Previous DPRD SUMSEL GELAR RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA XI “SRIKANDI NINGSIH RESMI GANTIKAN LUCIANTY PAHRI”