Palembang, 17 Mei 2021

Sebanyak 9 (Sembilan) Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Penjelasan Gubernur terhadap 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna XXX (30). Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel; Bapak H. Muchendi, M. SE, didampingi Wakil Ketua DPRD; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dan Ibu Kartika Sandra Desi, SH serta dihadiri Wakil Gubernur; Bapak H. Mawardi Yahya. Turut hadir dalam Paripurna tersebut para perwakilan OPD serta tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

Secara bergiliran Juru bicara masing-masing Fraksi membacakan Pemandangan Umumnya; diawali Fraksi Partai Golkar; disampaikan oleh Bapak Heru Prayogo, SH, dilanjutkan Fraksi PDI Perjuangan; disampaikan oleh Bapak Dedi Siprianto, S.Kom, MM, Fraksi Partai Gerindra; disampaikan oleh Bapak Maliono, SH, Fraksi Partai Demokrat; disampaikan oleh Ibu Lia Anggraini, SH, Fraksi PKB; disampaikan oleh Bapak M. Oktafiansyah, ST., MM, Fraksi Partai Nasdem; disampaikan oleh Bapak Dr. Ir. H. Syamsul Bahri, MM, Fraksi PKS; disampaikan oleh Bapak H.M. Anwar Al Syadat, S.Si., M.Si, Fraksi PAN; disampaikan oleh Bapak Abusari H. Burlian, M.Si, dan terakhir Fraksi Hanura Perindo; disampaikan oleh Bapak Rudi Hartono.

Dalam Pemandangan umum Fraksi-fraksi tersebut disampaikan Pandangan umum diantaranya:

1. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diharapkan Pemprov mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai keadaan dan kebutuhan, yg selanjutnya diharapkan dapat meninjau sistem pengelolan keuangan daerah secara terus menerus untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efesien dan transparan.

2. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, diharapkan dalam pembentukan BUMD memerlukan dukungan semua pihak termasuk pihak swasta yang nanti dapat bekerjasama dengan BUMD, bagaimana Langkah-langkah Pemprov dalam melihat potensi Kerjasama dengan pihak swasta dan memastikan Kerjasama dapat memberikan keuntungan bagi BUMD.

3. Raperda tentang BUMD SPAM Regional Sumsel; senada Fraksi-fraksi mendukung pembentukan PT. Tirta Sriwijaya Maju Perseroda.dan nantinya diisi oleh SDM yang profesional dibidangnya agar perusahaan dapat berkembang dan memberi keuntungan bagi masyarakat secara langsung dan menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

4. Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. diharapkan dapat meningkatkan PAD dengan tidak membebani pelaku usaha yang sekarang masih terdampak pandemi. Selain itu pelayanan kepada wajib pajak yang harus terus ditingkatkan.

5. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov. Sumsel, disampaikan salah satu yang menjadi perhatian adalah tanggung jawab perusahaan pertambangan terhadap kawasan pasca tambang agar tidak menjadi persoalan lingkungan hidup, mengingat jumlah pertambangan batubara yang sangat banyak yang tersebar dibeberapa Kabupaten di Prov. Sumsel.

6. Raperda tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov. Sumsel Tahun 2019-2023, disampaikan hal ini dapat dipahami salah satunya karena dampak Pandemi, namun harus sesuai dengan tahapan dan prosedur perundang-undangan.

7. Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, diharapkan peningkatan tarif retribusi jasa usaha hendaknya tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha, serta harus dibarengi dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan kepada pengguna jasa usaha.

8. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Sumsel, dengan perubahan nomenklatur yang baru diharapkan susunan organisasi dibentuk dengan prinsip tepat fungsi dan sesuai beban kerja berdasarkan kondisi nyata Prov,Sumsel.

9. Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; senada fraksi-fraksi mendukung adanya Raperda dimaksud dan nantinya diharapkan mampu diterapkan secara konsisten.

Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tersebut akan ditanggapi / diJawab Oleh Gubernur pada Rapat Paripurna XXX (30) Lanjutan Pada tanggal 19 Mei 2021.

(Reporter : Farihan Albab / Editor : Tim Humas)

Previous Rapat Paripurna XXX (30); DPRD Prov. Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah

DPRD Prov Sumsel © 2021